A.
1.
Apa yang anda ketahui tentang Stratifikasi atau pelapisan sosial
2.
Jelaskan beberapa teori pelapisan sosial menurut para ahli minimal 3 (tiga)
3.
Apa yang menyebabkan terjadinya pelapisan sosial
4.
Bagaimana menurut anda menyikapi stratifikasi atau pelapisan sosial
B.
1.
Apa yang anda ketahui tentang Persamaan Derajat di Indonesia
2.
Jelaskan persamaan hak asasi manusia menurut Declaration of Human Right
C.
1.
Apa yang anda ketahui tentang Elite & Massa
Jawaban
A.
1. Stratifikasi Sosial (pelapisan sosial)
Kata
stratifikasi berasal dari bahasa latin yaitu “stratum” yang artinya tingkatan.
Secara harfiah stratifikasi sosial berarti tingkatan masyarakat dalam kehidupan
sosial. Stratifikasi sosial merupakan pemisihan masyarakat ke dalam kelompok
tertentu berdasarkan suatu kriteria atau sifat yang dibutuhkan. Stratifikasi
sosial menempatkan suatu kelompok atau individu memiliki tingkatan yang berbeda
beda secara hierarki, artinya suatu kelompok mempunyai kekuasan yang lebih
tinggi atau dianggap lebih baik dari kelompok lainnya. Stratifikasi Sosial
sering juga disebut dengan Pelapisan sosial.
2. Teori Pelapisan Sosial menurut 3 Ahli
Menurut Robert M. Z. Lawang
Menurutnya
Stratifikasi sosial ialah penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu
sistem sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan hierarkis menurut dimensi
kekuasaan, privilege dan prestise.
Menurut Horton Dan Hunt
Menurutnya
Stratifikasi sosial berarti sistem perbedaan status yang berlaku dalam suatu
masyarakat.
Menurut Astrid S. Susanto
Menurutnya
Stratifikasi sosial ialah hasil kebiasaan hubungan antar manusia secara teratur
dan tersusun sehingga setiap orang setiap saat mempunyai situasi yang menentukan
hubungannya dengan orang secara vertikal maupun horizontal dalam masyarakat.
3. Penyebab
Terjadinya Stratifikasi Sosial (Pelapisan Sosial)
Terjadi dengan
Sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan
pertumbuhan masyarakat itu sendiri. orang-orang yang menduduki lapisan ini
bukan berdaasarkan atas kesengajaan. Tetapi berjalan secara alamiah dengan
sendirinya. Contohnya, usia tua.
Terjadi dengan
Disengaja
Proses ini ditujukan untuk mengejar
tujuan bersama. Dalam sistim ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya
wewenang dan kekuasaan yang diberikan pada seseorang sehingga terdapat
keteraturan bagi setiap orang dimana tempat kekuasaan dan wewenang itu.
Contohnya, organisasi pemerintahan, perusahaan besar, dan
perkumpulan-perkumpulan resmi.
4. Menyikapi Stratifikasi atau
Pelapisan Sosial
Stratifikasi
sosial dalam masyarakat tidak dapat kita hindari. Karena stratifikasi tersebut
merupakan hasil dari proses interaksi sosial dan keinginan manusia untuk
mendapatkan kehidupan yang lebih baik. Namun ada stratifikasi yang bersifat
tertutup yang sampai saat ini masih berlaku di salah satu negara di dunia.
Tradisi ini sulit diubah karena memang sudah berjalan ribuan tahun.
Stratifikasi
sosial memiliki fungsi bagi kehidupan masyarakat, sehingga masyarakat termotivasi
untuk berikhtiar lebih giat. Allah menciptakan segala segala sesuatu dengan
seimbang. Ada manfaat, ada pula side efect-nya. Namun adanya hal
yang bertentangan berarti menjadi pelajaran bagi orang-orang yang berpikir.
Membuat setiap diri menjadi lebih waspada agar tidak terkena dampak buruk dari
proses kehidupan.
B.
1. Persamaan Derajat di Indonesia
Dalam
kehidupan manusia, persamaan hak sangat diperlukan agar tidak terjadi
kesenjangan sosial. Persamaan hak adalah sesuatu yang mutlak harus di terima
oleh orang banyak. Jika ada sekelompok orang, di mana mereka tidak mendapatkan
persamaan haknya, maka sekelompok orang itu akan merasa tidak dianggap.
Persamaan hak seseorang telah ada sejak dia lahir. Persamaan hak itu ada
bermacam-macam, seperti persamaan hak antara kaum pria dan wanita, persamaan
hak dalam pekerjaan atau profesi, dan lain-lain. Karena itulah, persamaan hak
harus bisa diterima dan diakui oleh banyak orang.
Persamaan
derajat. Derajat kemanusiaan adalah tingkatan, martabat, dan kedudukan manusia
sebagai makhluk Tuhan yang memiliki kemampuan kodrat, hak dan kewajiban asasi.
Karena bangsa Indonesia lama dijajah oleh bangsa asing. Masyarakat Indonesia
pernah terbagi-bagi dalam beberapa kelompok yang memiliki derajat dan martabat
yang berbeda. Namun seiring perkembangan zaman dan meningkatnya
kesadaran masyarakat terhadap HAM. Jadi tidak ada lagi perbedaan derajat dan
martabat manusia di Indonesia. Dengan danya persamaan derajat, maka setiap
orang harus menghormati adanya hak-hak dan derajat manusia. Dan memelihara
hubungan yang baik dalam lingkungan bermasyarakat agar manusia mempunyai arti.
2.
Persamaan Hak Asasi Manusia Menurut Declaration of Human Right
Tanggal
10 Desember 2008 diperingati hari Hak Asasi Manusia (HAM) oleh Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB). Pengertian HAM yang dimaksudkan di sini adalah HAM dalam
arti universal atau HAM yang dianggap berlaku bagi semua bangsa. Dimulai dari
pengertian dasar, yaitu hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan atau disebut
juga sebagai hak-hak dasar yang bersifat kodrati. Definisi HAM sekalipun sudah
memiliki rumusan yang kongkret, akan tetapi masih membawar persoalan yang
sesungguhnya dapat melanggar butir-butir pokok di dalam definisi HAM itu
sendiri. PBB melalui organisasi-organisasi independen seringkali masih
memaksakan definisi HAM berlaku bagi semua bangsa. Sementara itu, setiap bangsa
terbentuk dan dibentuk dari situasi dan sejarah masa lalu yang berbeda dengan
bangsa-bangsa lainnya. Jika saja pemaksaan kehendak dianggap melanggar HAM, maka
pelaksanaan konsep HAM itu sendiri tidak boleh dipaksakan begitu saja.
Di
mulai dari zaman Yunani kuno, penghormatan yang sama terhadap sesama warga
kota, kebebasan yang sama berbicara dan bertemu di depan umum, dan persamaan di
depan hukum adalah norma-norma umum untuk warga negara (Polis) Athena Klasik.
Perkembangan HAM kemudian dalam dunia kontemporer dimulai dari Magna Charta
(1215) dan berpuncak pada keberhasilan PBB mengeluarkan Universal Declaration
of Human Rights (UDHR,1948). Pembentukan UDHR sendiri dalam sejarahnya tidak
terlepas dari perdebatan-perdebatan antar negara yang berbeda kepentingan.
Prinsip universalisme HAM pun ditentang dengan prinsip relativisme budaya.
Pernyataan
Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human
Rights/UDHR) adalah sebuah pernyataan yang bersifat anjuran yang diadopsi
oleh Majelis Umum Persatuan
Bangsa-Bangsa (A/RES/217, 10
Desember1948 di Palais de Chaillot, Paris).
Pernyataan ini terdiri atas 30 pasal yang menggaris besarkan pandangan Majelis Umum PBB tentang jaminan hak-hak asasi
manusia (HAM) kepada semua orang. Eleanor
Roosevelt, ketua wanita pertama Komisi HAM (Commission on
Human Rights/CHR) yang menyusun deklarasi ini, mengatakan, “Ini bukanlah sebuah
perjanjian di masa depan, ini mungkin akan menjadi Magna Carta internasional.
C.
1.
Elite & Massa
Istilah elite digunakan untuk menyebutkan
kelompok-kelompok sosial tinggi. Definisi elite bertitik tolak dari adanya
ketidaksamaan bakat-bakat individual dalam setiap lapisan kehidupan sosial.
Lapisan sosial yang lebih tinggi dari kelompok-kelompok tertentu yang tidak
selalu didefinisikan secara tajam. Dalam kajian stratifikasi sosial, elite
didefinisikan mereka yang mempunyai pengaruh besar dalam masyarakat.
Massa dimaksudkan orang banyak yang tidak berkerumun di suatu
tempat tertentu, tetapi mengikuti kejadian dan peristiwa yang penting.
Kepentingan orang banyak itu dapat bertemu dan melahirkan suatu pengaruh yang
amat kuat. misalnya, massa dapat mendorong yang amat kuat kepada suatu partai
politik untuk memenangkan suatu pemilihan umum, atau dapat melumpuhkannya.
Yaitu tergantung kepada pendiriannya.
Kaum elite,
dalam kenyataannya di masyarakat hanya mencari dan memperhatikan persaingan
antar elite, mencari pengaruh massa dalam berbagai sektor. Di lain pihak,
rakyat-rakyat sering menjadi korban dari rivalitas antar-Elit, namun mereka
harus tetap ikut didalamnya karena rakyat atau massa harus mencari perlindungan
dari para kaum elite. Pandangan elite yang lebih penting adalah loyalitas
rakyat kepadanya. Elite lebih menampilkan diri mereka sebagai penakluk, atau
menciptakan kondisi sehingga massa tunduk kepadanya, karena mereka cenderung
untuk menyisihkan satu golongan tersendiri sebagai satu golongan yang penting,
memiliki kekuasaan dan mendapatkan kedudukan yang terkemuka. Golongan elite
sebagai golongan minoritas didiasarkan pada penghargaan masyarakat terhadap
peran yang dilancarkan dalam kehidupan masa kini serta andilnya dalam
meletakkan dasar kehidupan padaa masa yang akan datang. Kelompok minoritas yang
mempunyai nilai secara sosial ini berkembang sejalan dengan perkembangan
fungsional dalam suatu masyarakat.
Golongan elite
sebagai minoritas sering ditempatkan dengan beberapa bentuk penampilan antara
lain:
1. Elite
menduduki posisi yang penting dan cenderung merupakan poros kehidupan
masyarakat secara keseluruhan.
2. Faktor
utama yang menentukan kedudukan mereka adalah keunggulan dan keberhasilan
mereka yang dilandasi oleh kemampuan baik yang bersifat fisik maupun psikis,
material maupun immaterial.
3. Dalam
hal tanggung jawab, mereka memiliki tanggung jawab yang lebih besar
dibandingkan dengan masyarakat lain.
4. Imbalan
yang lebih besar yang diperoleh berdasarkan pekerjaan dan usahanya.
Peranan elite terhadap masyarakat :
1. Elite
dapat dilihat sebagai suatu lembaga kolektif yang merupakan pencerminan
kehendak masyarakat. Dalam hal ini, elite dapat bertindak sebagai lembaga yang
berwenang sebagai pengambilan penentu keputusan akhir.
2. Sebagai
lembaga politik, elite mempunyai peranan memajukan kehidupan masyarakatnya
dengan memberikan kerangka pemikiran konsepsional sehingga masyarakat dapat
dengan tepat menanggapi permasalahan yang dihadapi.
3. Elite
memiliki peranan moral dan solidaritas kemanusiaan baik dalam pengertian
nasionalisme dan universal.
4. Elite
berfungsi untuk memennuhi kebutuhan pemuasan hedonik atau pemuasan intrinsik
lainnya bagi manusia khususnya terhadap reaksi-reaksi emosional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar