Rabu, 08 November 2017

Tugas 6 Ilmu Sosial Dasar



1.      Apa yang anda ketahui tentang potensi-potensi pemuda berikut ini:
a.       Idealisme & daya kritis
b.      Dinamika & kreatifitas
c.       Keberanian mengambil resiko
d.      Optimisme & penuh semangat
e.       Sikap mandiri & disiplin
f.       Terdidik
g.      Keanekaragaman dalam persatuan & kesatuan
h.      Patriotisme & Nasionalisme
i.        Sikap kesatria
j.        Kemampuan penguasaan ilmu & teknologi

2.  Menurut anda apa yang harus dilakukan dalam upaya “Mencerdaskan kehidupan bangsa” ?

Jawaban

1.   a. Idealisme & daya kritis
Jika dilihat dari aspek sosiologi, pemuda Indonesia belum mapan dalam tahap ini, pemuda masih bias melihat kekurangan-kekurangan yang ada dalam tatanan sehingga dapat menimbulkan gagasan baru. Namun, kiranya sikap ini harus disertai dengan rasa tanggung jawab.

b. Dinamika & kreatifitas
Dengan adanya sikap idealisme dan daya kritis yang kuat, berarti generasi muda dapat menimbulkan kreatifitas dan dinamika dalam tatanan berupa perubahan, pembaruan, dan menyempurnakan kekurangan yang ada.

c. Keberanian mengambil resiko
Dalam upaya pembangunan pasti akan ada resiko resiko yang akan timbulnya, seperti melesetnya jadwal pembangunan, terhambat, atau bahkan gagal. Kaum muda dengan kesiapan pengetahuan, perhitungan dan keterampilan dapat mengatasi hal tersebut dengan baik dikarenakan, dan juga lebih berani dalam mengambil resiko.

d. Optimisme & penuh semangat
Optimis dan semangat yang ada dalam jiwa generasi muda akan menjadi daya pendorong untuk menghasilkan sesatu yang lebih maju lagi sehingga terbentuknya mental yang kuat yang tidak mudah patah semangat.

e. Sikap mandiri & disiplin
Dengan sikap kemandirian mereka dapat menyadari batas-batas yang wajar dan memiliki tenggang rasa, serta melaksanakan sesuatu dengan disiplin.

f. Terdidik
Walaupun dengan memperhitungkan faktor putus sekolah, secara menyeluruh baik dalam arti kualitatif maupun dalam arti kuantitatif, generasi muda secara relatif lebih terpeljar karena lebih terbukanya kesempatan belajar dari generasi pendahulunya.

g. Keanekaragaman dalam persatuan & kesatuan
Keanekaragaman pada pemuda, merupakan cermin keanekaragaman bangsa kita. Keanekaragaman tersebut merupakan potensi dinamis dan kreatif berdasarkan semangat sumpah pemuda serta kesamaan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

h. Patriotisme & nasionalisme
Dengan sikap patriotism dan nasionalisme, generasimuda dapat dilibatkan dalam upaya pembelaan dan mempertahankan Negara.

i.  Sikap kesatria Sikap kesatria identik dengan sikap berani, mengabdi pada Negara serta rasa tanggung jawab social yang tinggi. Sehingga dengan sikap itu para generasi muda dapat menjadi pembela dan penegak hukum bagi masyarakat dan bangsa.

J. Kemampuan penguasaan ilmu & teknologi Ilmu dan teknologi saat ini berkembang sangat pesat, dengan ilmu tersebut generasi muda dapat menerapannya dilingkungan sekitar sebagai transformator dan dinamistator.




2.   Sebagai konsekuensi bangsa yang ingin mensejajarkan dirinya dengan bangsa lain adalah meningkatkan mutu sumber daya manusia warga bangsanya. Tanpa pendidikan yang bermutu bagi warganya, mustahil suatu bangsa akan mampu bersaing dengan bangsa lainnya. Menurut Lestari, (2011) “Bangsa yang baik adalah bangsa yang mampu melahirkan benih-benih generasi muda yang mampu mencerdaskan kehidupan bangsa tersebut”. Di Negara kesatuan Republik Indonesia dengan sistem desentralisasi pemerintahan, menuntut peran strategis bagi pemerintah (daerah) untuk menjalankan tugasnya dalam usaha mencerdaskan kehidupan bangsa. Generasi yang mampu menjadi tumpuan bagi kemajuan bangsanya adalah generasi yang memiliki pola pikir, pola sikap dan pola tindak serta kompetensi sesuai dengan tuntutan zaman.

Untuk melahirkan generasi bangsa yang mampu memiliki pola pikir, pola sikap dan pola tindak serta memiliki kompetensi sesuai dengan tuntutan zaman, maka sebagaimana dijelaskan di atas, bahwa UUD 1945 mengamanatkan bahwa pemerintah Negara Republik Indonesia (juga Pemerintah daerah) harus mencerdaskan kehidupan bangsa. Dengan demikian pemerintah wajib mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem yang mengatur pendidikan nasional yang mampu menjamin tiap-tiap warganegara memperoleh pemerataan kesempatan dan mutu pendidikan. Sebagai upaya untuk mencapai tujuan pendidikan nasional, maka pemerintah pusat dan daerah harus memfasilitasi hak pendidikan bagi tiap warganya. Melalui sekolah yang terjangkau dari sisi pembiayaan (harusnya gratis bagi Sekolah Dasar), bermutu dari segi layanan dan berkualitas dari sisi pembelajaran yang mengedepankan proses pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif, inovatif, dan menyenangkan serta menempatkan peserta didik sebagai subjek belajar (student centered learning) akan lahir generasi muda yang siap menyongsong masa depan bangsanya lebih baik dimasa mendatang.

Keinginan yang sangat ideal tersebut tentu memerlukan usaha serius dan berkelanjutan dari pemerintah, mengingat sampai kini permasalahan kesempatan dan mutu pendidikan masih belum merata dan belum ditangani secara tuntas. Hal ini dibuktikan dengan masih minimnya anggaran pendidikan yang dialokasikan pada APBN maupun APBD di beberapa daerah. Selain itu, masih rendahnya angka partisipasi keaksaraan, apalagi jika dilihat di masyarakat pedesaan sangat sedikit sekali warga desa yang mengenyam pendidikan yang layak. Padahal menurut pasal 31 ayat (2) setiap warganegara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Konsekuensi dari isi ayat ini, pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar bagi warganya. Dengan kata lain, tidak ada lagi berbagai macam pembiayaan yang membebani masyarakat, terutama masyarakat tidak mampu. Dengan demikian tidak ada lagi alasan masyarakat tidak memperoleh pendidikan yang layak bagi generasi penerusnya.

Selain pembiayaan pendidikan yang harus ditanggung pemerintah, sarana dan prasarana, kurikulum, dan sumber belajar dan daya dukung lainnya perlu diupayakan pemerintah. Hal ini untuk menjamin peserta didik nyaman dan termotivasi untuk belajar yang pada gilirannya akan mampu meningkatkan prestasi belajarnya. Peningkatan prestasi belajar peserta didik sulit terwujud jika selama ini sekolah-sekolah (terutama di pelosok) dalam keadaan rusak, kurang tenaga pendidik, kurang sumber dan media belajar. Oleh karena itu mendesak kiranya pemerintah segera melakukan pembenahan sistem pendidikan yang pro kepentingan rakyat yaitu mendapatkan kesempatan dan pendidikan yang bermutu dengan pembiayaan yang terjangkau.  Dengan melakukan pembenahan sistem pendidikan nasional diharapkan ke depan tidak lagi ada anak usia sekolah yang tidak sekolah atau harus berhenti sekolah karena alasan tidak mampu menanggung biaya pendidikan. Tidak ditemukan lagi anak usia sekolah pada jam sekolah yang harus bekerja mencari nafkah bagi keluarganya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar