1. Apa
yang anda ketahui tentang potensi-potensi pemuda berikut ini:
a. Idealisme
& daya kritis
b. Dinamika
& kreatifitas
c. Keberanian
mengambil resiko
d. Optimisme
& penuh semangat
e. Sikap
mandiri & disiplin
f. Terdidik
g. Keanekaragaman
dalam persatuan & kesatuan
h. Patriotisme
& Nasionalisme
i.
Sikap kesatria
j.
Kemampuan penguasaan ilmu &
teknologi
2. Menurut
anda apa yang harus dilakukan dalam upaya “Mencerdaskan kehidupan bangsa” ?
Jawaban
1. a.
Idealisme & daya kritis
Jika
dilihat dari aspek sosiologi, pemuda Indonesia belum mapan dalam tahap ini,
pemuda masih bias melihat kekurangan-kekurangan yang ada dalam tatanan sehingga
dapat menimbulkan gagasan baru. Namun, kiranya sikap ini harus disertai dengan
rasa tanggung jawab.
b.
Dinamika & kreatifitas
Dengan
adanya sikap idealisme dan daya kritis yang kuat, berarti generasi muda dapat
menimbulkan kreatifitas dan dinamika dalam tatanan berupa perubahan, pembaruan,
dan menyempurnakan kekurangan yang ada.
c.
Keberanian mengambil resiko
Dalam
upaya pembangunan pasti akan ada resiko resiko yang akan timbulnya, seperti
melesetnya jadwal pembangunan, terhambat, atau bahkan gagal. Kaum muda dengan
kesiapan pengetahuan, perhitungan dan keterampilan dapat mengatasi hal tersebut
dengan baik dikarenakan, dan juga lebih berani dalam mengambil resiko.
d.
Optimisme & penuh semangat
Optimis
dan semangat yang ada dalam jiwa generasi muda akan menjadi daya pendorong
untuk menghasilkan sesatu yang lebih maju lagi sehingga terbentuknya mental
yang kuat yang tidak mudah patah semangat.
e.
Sikap mandiri & disiplin
Dengan
sikap kemandirian mereka dapat menyadari batas-batas yang wajar dan memiliki
tenggang rasa, serta melaksanakan sesuatu dengan disiplin.
f.
Terdidik
Walaupun
dengan memperhitungkan faktor putus sekolah, secara menyeluruh baik dalam arti
kualitatif maupun dalam arti kuantitatif, generasi muda secara relatif lebih
terpeljar karena lebih terbukanya kesempatan belajar dari generasi pendahulunya.
g. Keanekaragaman
dalam persatuan & kesatuan
Keanekaragaman
pada pemuda, merupakan cermin keanekaragaman bangsa kita. Keanekaragaman
tersebut merupakan potensi dinamis dan kreatif berdasarkan semangat sumpah
pemuda serta kesamaan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
h.
Patriotisme & nasionalisme
Dengan
sikap patriotism dan nasionalisme, generasimuda dapat dilibatkan dalam upaya
pembelaan dan mempertahankan Negara.
J. Kemampuan penguasaan ilmu & teknologi Ilmu dan teknologi saat ini berkembang sangat pesat, dengan ilmu tersebut generasi muda dapat menerapannya dilingkungan sekitar sebagai transformator dan dinamistator.
2. Sebagai
konsekuensi bangsa yang ingin mensejajarkan dirinya dengan bangsa lain adalah
meningkatkan mutu sumber daya manusia warga bangsanya. Tanpa pendidikan yang
bermutu bagi warganya, mustahil suatu bangsa akan mampu bersaing dengan bangsa
lainnya. Menurut Lestari, (2011) “Bangsa yang baik adalah bangsa yang mampu
melahirkan benih-benih generasi muda yang mampu mencerdaskan kehidupan bangsa
tersebut”. Di Negara kesatuan Republik Indonesia dengan sistem desentralisasi
pemerintahan, menuntut peran strategis bagi pemerintah (daerah) untuk
menjalankan tugasnya dalam usaha mencerdaskan kehidupan bangsa. Generasi yang
mampu menjadi tumpuan bagi kemajuan bangsanya adalah generasi yang memiliki
pola pikir, pola sikap dan pola tindak serta kompetensi sesuai dengan tuntutan
zaman.
Untuk
melahirkan generasi bangsa yang mampu memiliki pola pikir, pola sikap dan pola
tindak serta memiliki kompetensi sesuai dengan tuntutan zaman, maka sebagaimana
dijelaskan di atas, bahwa UUD 1945 mengamanatkan bahwa pemerintah Negara
Republik Indonesia (juga Pemerintah daerah) harus mencerdaskan kehidupan
bangsa. Dengan demikian pemerintah wajib mengusahakan dan menyelenggarakan
suatu sistem yang mengatur pendidikan nasional yang mampu menjamin tiap-tiap
warganegara memperoleh pemerataan kesempatan dan mutu pendidikan. Sebagai upaya
untuk mencapai tujuan pendidikan nasional, maka pemerintah pusat dan daerah
harus memfasilitasi hak pendidikan bagi tiap warganya. Melalui sekolah yang
terjangkau dari sisi pembiayaan (harusnya gratis bagi Sekolah Dasar), bermutu
dari segi layanan dan berkualitas dari sisi pembelajaran yang mengedepankan
proses pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif, inovatif, dan menyenangkan
serta menempatkan peserta didik sebagai subjek belajar (student centered
learning) akan lahir generasi muda yang siap menyongsong masa depan
bangsanya lebih baik dimasa mendatang.
Keinginan
yang sangat ideal tersebut tentu memerlukan usaha serius dan berkelanjutan dari
pemerintah, mengingat sampai kini permasalahan kesempatan dan mutu pendidikan
masih belum merata dan belum ditangani secara tuntas. Hal ini dibuktikan dengan
masih minimnya anggaran pendidikan yang dialokasikan pada APBN maupun APBD di beberapa
daerah. Selain itu, masih rendahnya angka partisipasi keaksaraan, apalagi jika
dilihat di masyarakat pedesaan sangat sedikit sekali warga desa yang mengenyam
pendidikan yang layak. Padahal menurut pasal 31 ayat (2) setiap warganegara
wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Konsekuensi
dari isi ayat ini, pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar bagi warganya.
Dengan kata lain, tidak ada lagi berbagai macam pembiayaan yang membebani
masyarakat, terutama masyarakat tidak mampu. Dengan demikian tidak ada lagi
alasan masyarakat tidak memperoleh pendidikan yang layak bagi generasi
penerusnya.
Selain
pembiayaan pendidikan yang harus ditanggung pemerintah, sarana dan prasarana,
kurikulum, dan sumber belajar dan daya dukung lainnya perlu diupayakan
pemerintah. Hal ini untuk menjamin peserta didik nyaman dan termotivasi untuk
belajar yang pada gilirannya akan mampu meningkatkan prestasi belajarnya.
Peningkatan prestasi belajar peserta didik sulit terwujud jika selama ini
sekolah-sekolah (terutama di pelosok) dalam keadaan rusak, kurang tenaga
pendidik, kurang sumber dan media belajar. Oleh karena itu mendesak kiranya
pemerintah segera melakukan pembenahan sistem pendidikan yang pro kepentingan
rakyat yaitu mendapatkan kesempatan dan pendidikan yang bermutu dengan
pembiayaan yang terjangkau. Dengan melakukan pembenahan sistem pendidikan
nasional diharapkan ke depan tidak lagi ada anak usia sekolah yang tidak
sekolah atau harus berhenti sekolah karena alasan tidak mampu menanggung biaya
pendidikan. Tidak ditemukan lagi anak usia sekolah pada jam sekolah yang harus
bekerja mencari nafkah bagi keluarganya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar