VISI
Sebagai amanat Undang-Undang No. 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) 2015 - 2035. RIPIN 2015 -2035 ditetapkan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun, memuat antara lain tentang visi, misi, dan strategi pembangunan industri. Visi pembangunan industri nasional adalah Indonesia menjadi Negara Industri Tangguh.
Industri
tangguh bercirikan :
1. Struktur industri nasional yang
kuat, dalam, sehat dan berkeadilan.
2. Industri yang berdaya saing tinggi
di tingkat global dan
3. Industri yang berbasis inovasi dan
teknologi.
MISI
Dalam rangka mewujudkan visi tersebut, pembangunan industri nasional mengemban misi sebagai berikut :
1.
Meningkatkan
peran industri nasional sebagai pilar dan penggerak perekonomian nasional.
2.
Memperkuat
dan memperdalam struktur industri nasional.
3.
Meningkatkan
industri yang mandiri, berdaya saing, dan maju, serta industri hijau.
4.
Menjamin
kepastian berusaha, persaingan yang sehat, serta mencegah pemusatan atau
penguasaan industri oleh satu kelompok atau perseorangan yang merugikan
masyarakat.
5.
Membuka
kesempatan berusaha dan perluasan kesempatan kerja.
6.
Meningkatkan
persebaran pembangunan industri ke seluruh wilayah Indonesia guna memperkuat
dan memperkukuh ketahanan nasional dan
7.
Meningkatkan
kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan.
Strategi yang ditempuh untuk
mencapai visi dan misi pembangunan industri nasional adalah sebagai berikut :
1.
Mengembangkan
industri hulu dan industri antara berbasis sumber daya alam.
2.
Melakukan
pengendalian ekspor bahan mentah dan sumber energi.
3.
Meningkatkan
penguasaan teknologi dan kualitas sumber daya manusia (SDM) industri.
4.
Menetapkan
Wilayah Pengembangan Industri (WPI).
5.
Mengembangkan
Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri (WPPI), Kawasan Peruntukan Industri, Kawasan
Industri, dan sentra Industri Kecil dan industri menengah.
6.
Menyediakan
langkah-langkah afirmatif berupa perumusan kebijakan, penguatan kapasitas
kelembagaan dan pemberian fasilitas kepada industri kecil dan industri
menengah.
7.
Melakukan
pembangunan sarana dan prasarana industri.
8.
Melakukan
pembangunan industri hijau.
9.
Melakukan
pembangunan industri strategis.
10. Melakukan peningkatan penggunaan
produk dalam negeri dan
11. Meningkatkan kerjasama internasional
bidang industri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar