Selasa, 13 Maret 2018

ILMU BUDAYA DASAR

Visi dan Misi Kementerian Perindustrian


VISI

Sebagai amanat Undang-Undang No. 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) 2015 - 2035. RIPIN 2015 -2035 ditetapkan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun, memuat antara lain tentang visi, misi, dan strategi pembangunan industri. Visi pembangunan industri nasional adalah Indonesia menjadi Negara Industri Tangguh.

Industri tangguh bercirikan :
1.      Struktur industri nasional yang kuat, dalam, sehat dan berkeadilan.
2.      Industri yang berdaya saing tinggi di tingkat global dan
3.      Industri yang berbasis inovasi dan teknologi.



MISI

Dalam rangka mewujudkan visi tersebut, pembangunan industri nasional mengemban misi sebagai berikut :

1.    Meningkatkan peran industri nasional sebagai pilar dan penggerak perekonomian nasional.
2.    Memperkuat dan memperdalam struktur industri nasional.
3.    Meningkatkan industri yang mandiri, berdaya saing, dan maju, serta industri hijau.
4.    Menjamin kepastian berusaha, persaingan yang sehat, serta mencegah pemusatan atau penguasaan industri oleh satu kelompok atau perseorangan yang merugikan masyarakat.
5.    Membuka kesempatan berusaha dan perluasan kesempatan kerja.
6.    Meningkatkan persebaran pembangunan industri ke seluruh wilayah Indonesia guna memperkuat dan memperkukuh ketahanan nasional dan
7.    Meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan.


Strategi yang ditempuh untuk mencapai visi dan misi pembangunan industri nasional adalah sebagai berikut :

1.    Mengembangkan industri hulu dan industri antara berbasis sumber daya alam.
2.    Melakukan pengendalian ekspor bahan mentah dan sumber energi.
3.    Meningkatkan penguasaan teknologi dan kualitas sumber daya manusia (SDM) industri.
4.    Menetapkan Wilayah Pengembangan Industri (WPI).
5.    Mengembangkan Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri (WPPI), Kawasan Peruntukan Industri, Kawasan Industri, dan sentra Industri Kecil dan industri menengah.
6.    Menyediakan langkah-langkah afirmatif berupa perumusan kebijakan, penguatan kapasitas kelembagaan dan pemberian fasilitas kepada industri kecil dan industri menengah.
7.    Melakukan pembangunan sarana dan prasarana industri.
8.    Melakukan pembangunan industri hijau.
9.    Melakukan pembangunan industri strategis.
10.  Melakukan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan
11.  Meningkatkan kerjasama internasional bidang industri.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar