Senin, 08 Januari 2018

Solusi untuk Audit SI tentang Pembobolan E-Banking

Electronic Banking atau E-Banking adalah salah satu aktivitas perbankan yang dilakukan nasabahnya melalui fasilitas internet. Cara ini diciptakan oleh bank untuk melayani kebutuhan nasabah agar lebih nyaman bertransaksi dimanapun mereka berada.
Dengan e-banking, nasabah tidak perlu lagi harus mengantri ke bank dari subuh hanya untuk melakukan transaksi. Cukup sekali klik di komputer atau smartphone, semua transaksi yang dibutuhkan bisa dilakukan. Oh ya, kalau dipikir-pikir fungsi e-banking ini hampir sama dengan mesin ATM yaitu kamu bisa mengecek saldo rekening, transfer dana, membayar tagihan bulanan seperti listrik, air, kartu kredit, telepon, dan lain-lain.
Kalau kamu ingin mengunakan layanan e-banking, kamu diharuskan login ke situs milik bank bersangkutan. Setelah melalui pendaftaran dan melalui beberapa proses (termasuk nomer rekening, pin ATM, dan lain-lain) kamu akan diberikan “kode rahasia” untuk diaktifkan ke ATM bank terdekat dengan mengunakan kartu ATM kamu. Nah, kalau semua sudah diverifikasi, barulah kamu bisa mengunakan e-bankingmu langsung dari komputer atau smartphonemu melalui website bank tersebut.
Sebenarnya e-banking bukan barang baru di internet karena mayoritas bank-bank di dunia internasional sudah memiliki layanan ini sejak lama. Berhubung di Indonesia isu infrastruktur perbankan belum begitu sempurna, baru beberapa tahun belakangan ini internet banking mulai booming, meskipun banyak nasabah yang masih ragu-ragu karena terkait dengan isu keamanannya.
Jenis - jenis E-Banking
a. Automated teller machine (ATM). 
Terminal elektronik yang idsediakan lembaga keuangan atau perusahaan lainnya yang membolehkan nasabah untuk melakukan penarikan tunai dari rekening simpanannya di bank, melakukan setoran, cek saldo, atau pemindahan dana. 

b. Computer banking. 
Layanan bank yang bisa diakses oleh nasabah melalui koneksi internet ke pusat pusat data bank, untuk melakukan beberapa layanan perbankan, menerima dan membayar tagihan, dan lain-lain. 

c. Debit (or check) card. 
Kartu yang digunakan pada ATM atau terminal point-of-sale (POS) yang memungkinkan pelanggan memperoleh dana yang langsung didebet (diambil) dari rekening banknya. 
Direct deposit. 
Salah satu bentuk pembayaran yang dilakukan oleh organisasi (misalnya pemberi kerja atau instansi pemerintah) yang membayar sejumlah dana (misalnya gaji atau pensiun) melalui transfer elektronik. Dana ditransfer langsung ke setiap rekening nasabah. 

Direct payment (also electronic bill payment). 
Salah satu bentuk pembayaran yang mengizinkan nasabah untuk membayar tagihan melalui transfer dana elektronik. Dana tersebut secara elektronik ditransfer dari rekening nasabah ke rekening kreditor. Direct payment berbeda dari preauthorized debit dalam hal ini, nasabah harus menginisiasi setiap transaksi direct payment. 

Electronic bill presentment and payment (EBPP). 
Bentuk pembayaran tagihan yang disampaikan atau diinformasikan ke nasabah atau pelanggan secara online, misalnya melalui email atau catatan dalam rekening bank. Setelah penyampaian tagihan tersebut, pelanggan boleh membayar taguhan tersebut secara online juga jika berkenan. Pembayaran tersebut secara elektronik akan mengurangi saldo simpanan pelanggan tersebut. 

Electronic check conversion. 
Proses konversi informasi yang tertuang dalam cek (number rekening, jumlah transaksi, dll) ke dalam format elektronik agar bisa dilakukan pemindahan dana elektronik. 

Electronic fund transfer (EFT). 
Perpindahan “uang” atau “pinjaman” dari satu rekening ke rekening lainnya melalui media elektronik.. 

Payroll card. 
Salah satu tipe “stored-value card” yang diterbitkan pemberi kerja sebagai pengganti cek yang memungkinkan pegawainya mengakses pembayaraannya pada terminal ATM atau Point of Sales. Pemberi kerja menambahkan nilai pembayaran pegawai ke kartu tersebut secara elektronik. 

Preauthorized debit (or automatic bill payment). 
Bentuk pembuayaran yang mengizinkan nasabah untuk mengotorisasi pembayaran rutin otomatis yang diambil dari rekening banknya pada tanggal-tangal tertentu dan biasanya dengan jumlah pembayaran tertentu (misalnya pembayaran listrik, tagihan telpon, dll). Dana secara elektronik ditransfer dari rekening pelanggan ke rekening kreditor (misalnya PLN atau PT Telkom). 

Prepaid card. 
Salah satu tipe Stored-value card yang menyimpan nilai moneter di dalamnya dan sebelumnya pelanggan sudah membayar nilai tersebut ke penerbit kartu. 

Smart card. 
Salah satu tipe stored-value card yang didalamnya tertanam satu atau lebih chips atau microprocessors sehingga bisa menyimpan data, melakukan perhitungan, atau melakukan proses untuk tujuan khusus (misalnya validasi PIN, otorisasi pembelian, verifikasi saldo rekening, dan menyimpan data pribadi). Kartu ini bisa digunakan pada system terbuka (misalnya untuk pembayaran transportasi public) atau system tertutup (misalnya MasterCard atau Visa networks). 

Stored-value card. 
Kartu yang di dalamnya tersimpan sejumlah nilai moneter, melalui pembayaran sebelumnya oleh pelanggan atau melalui simpanan yang diberikan oleh pemberi kerja atau perusahaan lain. Untuk single-purpose stored value card, penerbit (issuer) dan penerima (acceptor) kartu adalah perusahaan yang sama dan dana pada kartu tersebut menunjukkan pembayaran di muka untuk penggunaan barang dan jasa tertentu (misalnya kartu telpon). Limited-purpose card secara umum digunakan secara terbatas pada terminal POS yang teridentifikasi sebelumnya di lokasi-lokasi tertentu (misalnya vending machines di sekolah-sekolah). Sedangkan multi-purpose card dapat digunakan pada beberapa penyedia jasa dengan kisaran yang lebih luas, misalnya kartu dengan logo MasterCard, Visa, atau logo lainnya dalam jaringan antar bank.



Disamping kemudahan yang diberikan dalam internet banking juga mempunyai kelemahan. Contohnya kasus pembobolan anjungan tunai mandiri atau ATM beberapa waktu lalu yang menghilangkan dana nasabah sekitar Rp 5 miliar di sejumlah bank membuka kesadaran bahwa transaksi elektronik tak selamanya aman.

            Transaksi elektronik bagaimana pun membutuhkan kewaspadaan tak hanya bagi perbankan sebagai penyedia layanan, tetapi juga nasabah sebagai pengguna layanan.
Peningkatan keamanan e-banking dan kewaspadaan nasabah sangat diperlukan agar transaksi e-banking tidak kehilangan kepercayaan.  

Sebenarnya kasus pembobolan ATM bukanlah suatu yang kerap dan mudah terjadi. Itu karena pembobolan ATM dan juga saluran e-banking lainnya hanya bisa terjadi jika terjadi kombinasi kelalaian dari pihak bank maupun nasabah. Kelalaian dari pihak bank antara lain pembiaran ATM tanpa dilengkapi alat anti-skimming dan ketidakdisiplinan bank mengawasi ruangan di mana ATM berada.

Sehingga tidak bisa mendeteksi adanya kamera tersembunyi atau skimming yang ditaruh di mulut ATM. Adapun kelalaian nasabah biasanya tidak hati-hati menjaga personal identification number (PIN) sehingga bocor ke orang lain. Jika kesalahan yang terjadi bersifat tunggal, semisal PIN tercuri, pembobolan kemungkinan besar tidak akan terjadi karena tanpa alat skimmer, penjahat tidak akan bisa menggandakan data kartu ATM. Pembobolan juga sulit terjadi jika nomor PIN tidak tercuri meskipun penjahat berhasil mencuri data kartu ATM melalui alat skimmer. Kendati demikian, tetap saja pengamanan harus ditingkatkan karena pembobolan e-banking di masa depan mungkin bisa dilakukan dengan pola-pola baru yang belum terbayangkan saat ini.
Direktur Perbankan Konsumer Bank Internasional Indonesia (BII) Stephen B Liestyo mengungkapkan, nasabah yang belum yakin menggunakan fasilitas e-banking sebaiknya dengan tegas tidak usah mempergunakan fasilitas tersebut. "Kalau kalian (nasabah) ragu-ragu (menggunakan e-banking), mending tidak usah sama sekali," tegas dia.

Pasalnya, banyak jebakan yang secara sengaja dibuat oleh para hacker untuk merekam data penting saat transaksi internet banking. Contohnya saja angka token, nomer rekening dan sandi rahasia saat melakukan internet banking. Stephen mengatakan, para hacker biasanya bisa leluasa dalam mencuri data bila nasabah melakukan transaksi melalui internet di kawasan panas atau lebih sering disebut dengan WiFi area. Untuk itu, nasabah harus berhati-hati mengikuti perintah yang muncul dalam layar. "Di WiFi area itu, bisa saja disadap dari pemancarnya. Lalu, jika kita melakukan transaksi, dia bisa leluasa merekam kegiatan kita dari pemancar yang disadap itu. Bahkan dia juga bisa menembus komputer kita," jelas dia.

Biasanya, lanjut Stephen, akan muncul suatu opsi untuk yang belum tentu perlu untuk melakukan transaksi. Namun, karena cenderung ingin cepat bertransaksi, nasabah biasanya akan memilih opsi "Ya" dalam kotak dialog tersebut. "Padahal itu adalah opsi untuk menyadap data mereka. Sekali meng klik 'yes' hilanglah semua," kata dia.

Stephen mengaku, hal ini pernah dibuktikan seorang ahli informatika dan ditunjukkan di depan Bank Indonesia. "Dan memang ternyata bisa," ujar dia tanpa menyebut rincian mengenai pertunjukan pembobolan bank melalui internet tersebut.

Dia mengaku, saat ini pihak bank belum bisa melakukan apa-apa untuk menjaga keamanan transaksi perbankan melalui internet tersebut. Pasalnya, hacker memang selalu mencari celah untuk melancarkan aksinya. Pun di negara maju, transaksi perbankan pun juga menjadi sasaran para hacker. "Yang kami bisa lakukan hanya memperingatkan para nasabah," cetus dia. Dia menyarankan, sebaiknya bila ingin melakukan transaksi perbankan melalui internet, maka harus sangat berhati-hati. Sebaiknya hindari melakukan sambungan internet melalui koneksi nirkabel karena memperkecil kemungkinan untuk disadap.

Selain itu, hindari juga dalam menggunakan komputer atau peralatan lain yang menjadi milik umum, yaitu di warung internet atau internet gratis melalui komputer di suatu tempat.
BII, menurut Direktur Stephen Liestyo, pengamanan dilakukan dengan melakukan program edukasi nasabah dalam rangka pencegahan kecurangan ATM melalui pengumuman yang dipasang di ATM-ATM BII dan peningkatan layanan mesin ATM BII demi keamanan serta kenyamanan nasabah pengguna ATM BII.

Sejalan dengan peningkatan kualitas layanan ATM, BII juga melakukan peremajaan ATM dan mengganti ATM lama dengan ATM baru yang dilengkapi pelindung PIN dan alat anti-skimming. BII akan terus melakukan peremajaan terhadap ATM secara berkesinambungan.
Seperti bank-bank lainnya, untuk pengamanan e-banking, di antaranya untuk internet banking, BII menggunakan second autotification, yakni token dalam bentuk SMS. Token ini berfungsi menjadi bentuk proteksi tahap kedua setelah username dan password.

BII juga sudah melengkapi internet banking dengan layanan notifikasi tentang aktivitas user account melalui e-mail tentang transaksi yang dilakukan melalui internet banking, seperti terima transfer atau autodebet tagihan kredit, sehingga nasabah dapat mengetahui secara dini apabila terjadi transaksi yang tidak diketahui nasabah apalagi sampai mengurangi saldo nasabah.

General Manager Dana dan Jasa Konsumen BNI Anggoro Eko Cahyo menjelaskan, BNI sudah menerapkan sistem pengamanan berlapis untuk menghindari kecurangan (fraud) dan pembobolan, mulai dari standar prosedur operasional untuk menjaga data nasabah, pemanfaatan PIN, username, secured network, sistem enkripsi data, sampai dengan pemberian fasilitas dynamic password bagi pengguna internet banking.
Dari sisi environment terminal ATM, bank juga sudah menerapkan alat proteksi maupun pengawasan pada mesin yang ada untuk menghalangi pihak-pihak yang akan melakukan pengambilan data nasabah secara ilegal,? kata Anggoro.

Menurut Anggoro, dengan adanya kasus penggandaan kartu ATM, bank dituntut untuk lebih meningkatkan keamanan bertransaksi nasabahnya. Beberapa langkah-langkah yang telah dilakukan BNI adalah mengimbau nasabahnya melalui media massa maupun pesan pribadi untuk lebih waspada pada saat bertransaksi (baik menjaga kerahasiaan PIN maupun waspada terhadap lingkungan sekitarnya).

Meskipun sistem pengamanan sudah memadai, fungsi monitoring terus ditingkatkan dengan mengevaluasi kembali efektivitas sistem pengamanan yang digunakan, pengarahan lebih lanjut kepada petugas operasional, serta menindaklanjuti cepat setiap laporan nasabah terkait kemungkinan kecurangan yang terjadi.

Solusi Pemecahan Masalah

      Dalam kasus ini masalah yang sering dihadapi dalam penerapan teknologi informasi pada sistem perbankan adalah masalah keamanan. Oleh karena itu untuk dapat memecahkan masalah yang berkaitan dengan teknologi maka pemecahan masalahnya harus pula dipecahkan dengan peningkatan dari sistem keamanan teknologi tersebut.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar