PT. Bank Negara Indonesia, Tbk
Sejarah PT
Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk
BNI merupakan Bank BUMN (Badan Usaha Milik
Negara) pertama yang menjadi perusahaan publik setelah mencatatkan sahamnya di
Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya pada tahun 1996.
PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk
(selanjutnya disebut “BNI” atau “Bank”) pada awalnya didirikan di Indonesia
sebagai Bank sentral dengan nama “Bank Negara Indonesia” berdasarkan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 1946 tanggal 5 Juli 1946.
Selanjutnya, berdasarkan Undang-Undang No. 17 tahun 1968, BNI ditetapkan
menjadi “Bank Negara Indonesia 1946”, dan statusnya menjadi Bank Umum Milik
Negara. Selanjutnya, peran BNI sebagai Bank yang diberi mandat untuk
memperbaiki ekonomi rakyat dan berpartisipasi dalam pembangunan nasional
dikukuhkan oleh UU No. 17 tahun 1968 tentang Bank Negara Indonesia 1946.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 19 tahun
1992, tanggal 29 April 1992, telah dilakukan penyesuaian bentuk hukum BNI
menjadi Perusahaan Perseroan Terbatas (Persero). Penyesuaian bentuk hukum
menjadi Persero, dinyatakan dalam Akta No. 131, tanggal 31 Juli 1992, dibuat di
hadapan Muhani Salim, S.H., yang telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 73 tanggal 11 September 1992 Tambahan No. 1A.
BNI merupakan Bank BUMN (Badan Usaha Milik
Negara) pertama yang menjadi perusahaan publik setelah mencatatkan sahamnya di
Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya pada tahun 1996. Untuk memperkuat
struktur keuangan dan daya saingnya di tengah industri perbankan nasional, BNI
melakukan sejumlah aksi korporasi, antara lain proses rekapitalisasi oleh
Pemerintah di tahun 1999, divestasi saham Pemerintah di tahun 2007, dan
penawaran umum saham terbatas di tahun 2010.
Untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang No. 40
tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas, Anggaran Dasar
BNI telah dilakukan penyesuaian. Penyesuaian tersebut dinyatakan dalam Akta No.
46 tanggal 13 Juni 2008 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., notaris di
Jakarta, berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 28
Mei 2008 dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, dengan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.02-50609
tanggal 12 Agustus 2008 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 103 tanggal 23 Desember 2008 Tambahan No. 29015.
Perubahan terakhir Anggaran Dasar BNI
dilakukan antara lain tentang penyusunan kembali seluruh Anggaran Dasar sesuai
dengan Akta No. 35 tanggal 17 Maret 2015 Notaris Fathiah Helmi, S.H. telah
mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, dengan surat keputusan No. AHU-AH.01.03-0776526 tanggal 14 April
2015.
Saat ini, 60% saham-saham BNI dimiliki oleh
Pemerintah Republik Indonesia, sedangkan 40% sisanya dimiliki oleh masyarakat,
baik individu maupun institusi, domestik dan asing. BNI kini tercatat sebagai
Bank nasional terbesar ke-4 di Indonesia, dilihat dari total aset, total kredit
maupun total dana pihak ketiga. Dalam memberikan layanan finansial secara
terpadu, BNI didukung oleh sejumlah perusahaan anak, yakni Bank BNI Syariah,
BNI Multifinance, BNI Sekuritas, BNI Life Insurance, dan BNI Remittance.
BNI menawarkan layanan penyimpanan dana maupun fasilitas pinjaman baik
pada segmen korporasi, menengah, maupun kecil. Beberapa produk dan layanan
terbaik telah disesuaikan dengan kebutuhan nasabah sejak kecil, remaja, dewasa,
hingga pensiun.
Visi dan Misi PT
Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk
Visi :
1.
Menjadi Lembaga Keuangan yang Unggul dalam Layanan
dan Kinerja
Misi :
1. Memberikan layanan prima dan solusi yang
bernilai tambah kepada seluruh nasabah, dan selaku mitra pilihan utama.
2. Meningkatkan nilai investasi yang unggul bagi
investor.
3. Menciptakan kondisi terbaik bagi karyawan
sebagai kebanggaan untuk berkarya dan berprestasi.
4. Meningkatkan kepedulian dan tanggung jawab
kepada lingkungan dan komunitas.
5. Menjadi acuan pelaksanaan kepatuhan dan tata
kelola perusahaan yang baik bagi industri.
Budaya Kerja Pada PT Bank Negara Indonesia
(Persero), Tbk
Budaya organisasi merupakan sistem
nilai-nilai yang diyakini semua anggota organisasi, dipelajari, diterapkan,
serta dikembangkan dan berfungsi sebagai perekat yang menjadi acuan dalam
berorganisasi untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Pengertian diatas
mengisyaratkan, bahwa dengan kekuatan budaya organisasi yang dibangun dan
mengakar pada suatu entitas akan mampu mendorong setiap individu yang terlibat
didalamnya secara sadar diri mematuhi dan menjalankan seluruh kebijakan yang
ditetapkan oleh manajemen berlandaskan nilai-nilai dasar yang telah
disepakati. Berikut ini adalah Budaya Kerja dari BNI”PRINSIP 46” yang
merupakan Tuntunan Perilaku Insan BNI yang terdiri dari :
4 (Empat) Nilai
Budaya Kerja :
1.
PROFESIONALISME
2.
INTEGRITAS
3.
ORIENTASI
PELANGGAN
4.
PERBAIKAN
TIADA HENTI
6 (Enam) Nilai Perilaku Utama :
1.
Insan
BNI Meningkatkan Kompetensi dan Memberikan Hasil Terbaik
2.
Jujur,
Tulus dan Ikhlas.
3.
Disiplin,
Konsisten dan Bertanggungjawab.
4.
Memberikan
Layanan Terbaik Melalui Kemitraan yang Sinergis.
5.
Senantiasa
Melakukan Penyempurnaan.
6.
Kreatif
dan Inovatif.
Setiap Nilai Budaya Kerja BNI memiliki
Perilaku Utama yang merupakan acuan bertindak bagi seluruh Insan BNI 6 (enam)
Perilaku Utama Insan BNI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar